Hukum Berkumur dan Beristinsyaq Saat Puasa

Hukum Berkumur dan Beristinsyaq Saat Puasa - Apakah batal apabila berkumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) pada saat puasa?

Bismillahirahmannirahim

Hal tersebut merupakan hal yang sederhana dalam kehidupan sehari-hari namun seringkali membuat kita was-was dalam hidup. Oleh karena itu, hal ini pun perlu kita kaji bersama.

Ulama berfatwa bahwa berkumur dan beristinsyaq pada saat puasa tidak membatalkan puasa.

Adapun apabila ada air yang tertelan atau terhirup ke kerongkongan, maka hukum yang diberlakukan adalah hukum ketidaksengajaan sehingga puasanya tetap dianggap sah dan tidak batal (selama memang benar tidak sengaja tertelan).

Hukum yang sama pun berlaku untuk air liur/ air ludah yang tertelan. Apabila untuk alasan yang sesuai syariat (memperbaiki suara yang mulai tidak jelas karena kekeringan) maka sah hukumnya menelan air liur asal tidak berlebihan.

Namun, apabila kawan merasa was-was dan takut terminum, maka sah hukumnya berwudhu tanpa berkumur ataupun istinsyaq karena hal tersebut merupakan sunnah.

Wallahualam bishshawwab.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan bagi kita semua. Terima kasih telah berkenan membaca dan sampai jumpa di tulisan saya lainnya.
Nisfa Nurfadilah Rachmaniar
Halo, saya Nisfa. Saya adalah pengelola dari Ninura, sebuah online shop yang sekaligus media informasi dan hiburan melalui beberapa anak situsnya. Salam kenal, dan semoga betah di Ninura.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter